Sekda Iwan Mustapa : Penonaktifan Kades Toto Utara Sesuai Prosedur Dan DPRD Nilai Keputusan Pemda Tepat

Bonebolango94 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, merupakan langkah administratif yang diambil melalui tahapan dan kajian cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bertujuan melindungi aset daerah dan upaya mitigasi resiko hilangnya asset daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bone Bolango yang membahas polemik penonaktifan kepala desa, Rabu (5/8/2026).

Lanjut Sekretaris Daerah Iwan Mustapa, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah memaparkan secara rinci kepada DPRD mengenai dasar substansi dan justifikasi pemberhentian maupun tahapan yang ditempuh sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara.

Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah sanksi permanen, melainkan tindakan administratif yang diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa.

“Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang,” tutur Sekretaris Daerah Iwan Mustapa.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan hasil kajian, terdapat tiga substansi pelanggaran yang menjadi dasar pengambilan keputusan, yakni kepala desa dinilai mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan umum, memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, serta melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas sebagian lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di kawasan RSUD Toto Kabila.

Sekretaris Daerah Iwan Mustapa menegaskan, lahan tersebut telah lama tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), telah melalui proses inventarisasi, serta penilaian asset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, penerbitan SKPT tersebut telah menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah sehingga menimbulkan risiko hilangnya aset milik pemerintah daerah.

Padahal sebelumnya ditahun 2024, Kepala Desa Toto Utara pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, pemerintah daerah membatalkan rencana tersebut setelah mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian para eks penderita dan sebagian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Jadi dengan surat tersebut, beliau kades toto utara sadar bahwa lahan tersebut dalam penguasaan pemerintah daerah dan beliau tahu batas batasnya.

“Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Iwan Mustapa juga membantah anggapan bahwa keputusan pemberhentian sementara dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah, kata dia, terlebih dahulu memberikan teguran lisan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selanjutnya pada 22 Juli 2026, Bupati Bone Bolango mengundang langsung Ramla Djafar untuk memberikan klarifikasi sekaligus pembinaan agar keputusan yang telah diambil dapat dikaji kembali.

Namun hingga proses pembinaan berlangsung, yang bersangkutan tetap mempertahankan keputusannya sehingga tim teknis, Bagian Hukum, Inspektorat, dan perangkat daerah terkait melakukan kajian hukum yang kemudian merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati.

Rekomendasi tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat bersama Bupati yang melibatkan Asisten I, Asisten II, Asisten III, Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian sementara.

“Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, kajian hukum, pembinaam hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara,” jelas Iwan.

Dalam RDP tersebut, seluruh proses, dasar hukum, serta substansi keputusan dipaparkan secara terbuka kepada DPRD Bone Bolango.

Menurut Iwan, pimpinan dan anggota DPRD memahami langkah yang ditempuh pemerintah daerah serta menilai keputusan Bupati telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepentingan daerah.

“Alhamdulillah, seluruh penjelasan dapat dipahami DPRD. Mereka memandang keputusan kepala daerah sudah tepat karena bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah dan telah melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati hak Kepala Desa Toto Utara nonaktif apabila ingin menempuh upaya hukum.

“Pemerintah daerah terbuka terhadap mekanisme hukum. Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Iwan.