POROSNEWS.ID, Boalemo – Penghentian penanganan dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, di ambil berdasarkan keputusan melalui proses yang sesuai dengan prosedur hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, saat di wawancara media, Sabtu (16/11/2024).
Lanjut mantan Kepala Desa Kaaruyan, Ronald Christoffel Rampi, setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu meneruskan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu segera meregistrasi kasus tersebut dalam waktu 1×24 jam dan membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas lebih lanjut. Untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pasal yang akan diterapkan.
Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi untuk mendalami adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran. Dan hasil klarifikasi ini menjadi dasar untuk mengkaji terpenuhinya unsur formil dan materiil yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
“Klarifikasi tujuannya untuk mendalami setiap unsur dugaan yang ada, dan hasilnya dikaji apakah unsur formil dan materiil sudah terpenuhi. Jika terpenuhi, baru kasus bisa diteruskan ke penyidik,” jelas Ketua Bawaslu Ronald Christoffel Rampi.
Tapi, setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu, yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, ditemukan bahwa barang bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut tidak mencukupi.
“Bukti-bukti yang ada belum memenuhi kriteria sebagai barang bukti utama. Video yang beredar hanya merupakan petunjuk yang sifatnya menunjang, bukan alat bukti yang kuat,” tuturnya.
Barang bukti yang seharusnya diamankan oleh Panwascam saat kejadian tidak berhasil didapatkan, hal itu menjadi kendala utama dalam pembahasan kasus di Gakkumdu.
“Dan video yang sempat beredar bukanlah barang bukti utama, melainkan hanya petunjuk untuk menguatkan barang bukti. Sayangnya, barang bukti tersebut tidak sempat diamankan,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi, kajian hukum, serta pandangan dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu, Bawaslu Boalemo memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini melalui rapat pleno.
“Dan keputusan ini di ambil berdasarkan tiga hal : kajian hasil klarifikasi, keterpenuhan unsur formil dan materiil, serta pandangan hukum dari masing-masing unsur di Gakkumdu. Dengan bukti yang belum kuat, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Bawaslu Boalemo tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan independen demi menjaga integritas pemilu. (Adv/O).