Bantah Isu Penetapan Tersangka, Ismet Mile Singgung Dasar Penonaktifan Kades Toto Utara

Bonebolango101 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, membantah kabar yang beredar di media sosial terkait isu dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks) yang sengaja disebarkan untuk menggiring opini publik.

Pernyataan itu disampaikan Ismet usai menghadiri agenda di DPRD Kabupaten Bone Bolango, Senin (27/7/2026). Ia mengaku tidak terganggu dengan berbagai tuduhan maupun fitnah yang diarahkan kepada dirinya.

“Ada upaya pencemaran nama baik. Biarlah saya dituduh katanya pakai rompi merah muda, tidak ada masalah. Kalau ada masalah, silakan. Saya tidak takut,” ujar Ismet kepada wartawan.

Meski mengaku menjadi sasaran penyebaran informasi yang tidak benar, Ismet menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menilai setiap informasi yang beredar, sementara dirinya memilih tetap fokus menjalankan roda pemerintahan sesuai amanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena rakyat, saya tidak perlu laporkan. Tidak ada masalah. Biarlah rakyat yang menilai. Saya menjalankan pemerintahan berdasarkan aturan dan amanah rakyat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ismet juga menyinggung isu tersebut yang dikaitkan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan diambil tanpa dasar, melainkan karena adanya dugaan pelanggaran administratif yang dinilai serius. Salah satunya terkait penandatanganan alas hak tanah Rumah Sakit Toto yang menurutnya bukan merupakan kewenangan kepala desa.

“Kepala desa ini menyalahi aturan. Kesalahan fatalnya adalah kepala desa menandatangani alas hak tanah di Rumah Sakit Toto yang bukan kewenangannya,” jelas Ismet.

Bupati menegaskan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan bukan karena kepentingan tertentu. Ia berharap masyarakat dapat menyaring informasi yang beredar serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.