Bakti Jaksa di Bone Bolango, Ismet Mile dan Kejaksaan Perkuat Pelayanan Hukum serta Publik

Bonebolango29 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Pelayanan hukum dan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada urusan administrasi kelembagaan. Keduanya harus hadir lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Bakti Jaksa untuk Masyarakat Bone Bolango yang digelar Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (5/11/2026).

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan dari 15 instansi. Mulai dari pelayanan hukum keliling, SIM dan SKCK, konsultasi pertanahan, administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, BPJS, hingga konsultasi perizinan usaha.

Kehadiran berbagai layanan dalam satu kegiatan menjadi langkah untuk memangkas jarak antara masyarakat dan institusi pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu mendatangi kantor-kantor pelayanan secara terpisah untuk memperoleh kebutuhan administrasi maupun konsultasi.

Namun, Bakti Jaksa tidak hanya berbicara tentang pelayanan langsung. Kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah capaian dalam penataan aset pemerintah daerah dan penguatan kepastian hukum.

Salah satunya melalui penyerahan 75 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dengan nilai perolehan mencapai Rp2,26 miliar. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut bantuan hukum nonlitigasi kepada Bidang Aset BKPD.

Selain itu, diserahkan 39 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dengan nilai perolehan Rp13,58 miliar serta 45 sertifikat tanah wakaf.

Dalam aspek pelayanan administrasi keluarga, kegiatan ini juga mencakup penyerahan buku nikah kepada 17 pasangan melalui sidang isbat nikah terpadu. Sementara itu, tiga anak yang telah memperoleh penetapan perwalian pendidikan dari Pengadilan Agama Suwawa menerima Kartu Identitas Anak.

Di sektor ekonomi, Bupati Ismet Mile bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, meluncurkan KOPI (Kios Inflasi).

Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengendalian inflasi daerah sekaligus mempermudah masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa Bakti Jaksa merupakan bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus mendekatkan fungsi Jaksa Pengacara Negara kepada pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki posisi strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum, baik kepada pemerintah maupun masyarakat,” ungkap Feddy.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga untuk memperluas akses keadilan dan menghadirkan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan Bakti Jaksa juga diramaikan dengan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta lomba dongeng tingkat SMP se-Kabupaten Bone Bolango.

Pada akhirnya, keberhasilan kolaborasi pemerintah dan aparat penegak hukum tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan atau dokumen yang diserahkan. Ukuran sesungguhnya terletak pada keberlanjutan pelayanan, kepastian hukum, tertibnya pengelolaan aset daerah, dan manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bakti Jaksa menjadi salah satu ruang untuk membangun sinergi tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan pelayanan dan pendampingan hukum tidak berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi terus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik.