Apel Pasca Cuti Bersama, Sherman Moridu Minta OPD Pengelola DAK Berkoordinasi

Boalemo137 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Dalam proses penyaluran Dana Alokasi Khusus tahap satu, agar kiranya segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKPD, insya Allah sudah memenuhi persyaratan dan tidak akan hangus.

Ungkap Penjabat Bupati Sherman Moridu pada apel pasca cuti bersama yang bertempat di lapangan alun-alun Tilamuta, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil perkebunan sawit tahap I sebesar 50 persen, paling lambat diterima bulan Mei 2024.

“Sekali lagi saya tegaskan untuk DBH sawit paling lambat bulan Mei, maka diharapkan OPD terkait segera berkoordinasi dengan instansi lainnya,” harapnya.

Hal ini untuk mempercepat rancangan dan penganggaran DBH Sawit yang akan menjadi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit tahap I termasuk penggunaan DBH sawit tahun 2023 yang dilaksanakan tahun 2024. (Adv).

Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya