Administrasi Kependudukan Tanpa Batas, Dukcapil Bone Bolango Jemput Bola Layani Warga Rentan

Bonebolango124 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan yang memiliki keterbatasan untuk mengakses pelayanan secara langsung.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga yang tidak memungkinkan untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kali ini, pelayanan diberikan kepada Mohammad Siddiq Bahrudin, penyandang disabilitas fisik akibat kecelakaan, yang berdomisili di Desa Bongohulawa, Kecamatan Tilongkabila, Jumat (9/10/2026).

Dalam pelayanan tersebut, petugas Dukcapil Bone Bolango mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan dengan membawa perangkat perekaman KTP-el. Proses pelayanan dilakukan di rumah, mulai dari pengambilan foto hingga perekaman data biometrik, termasuk sidik jari, dengan tetap memperhatikan kenyamanan warga.

Melalui layanan ini, keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas dokumen kependudukan yang sah.

KTP-el sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga program bantuan sosial.

Karena itu, pelayanan jemput bola menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat yang masuk kategori rentan, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga berkebutuhan khusus, dan penyandang disabilitas, tetap memperoleh akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Upaya ini sekaligus mencerminkan bahwa pelayanan publik harus mampu menjangkau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka, bukan semata-mata menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan.

Melalui pelayanan jemput bola, Dukcapil Bone Bolango berharap tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam pemenuhan dokumen kependudukan. Setiap penduduk berhak memperoleh identitas yang sah sebagai bagian dari pemenuhan hak administratif dan akses terhadap pelayanan publik.

Pelayanan ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus upaya membangun pelayanan administrasi kependudukan yang lebih humanis, inklusif, dan membahagiakan masyarakat.