29 Pasangan Suami-Istri di Desa Tapadaa Jalani Isbat Nikah Masal

Info Desa260 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Sidang isbat seperti ini telah kami laksanakan sejak tahun 2020, dan alhamdulillah Pemerintah Desa Tapadaa menginisiasi Isbat Nikah bagi 29 pasangan suami-istri.

Itu disampaikan oleh Camat Botumoito Jefri Kaluku pada isbat nikah masal yang bertempat di kantor desa, Rabu (9/8/2023).

Program ini dapat terlaksana kata Camat Botumoito Jefri Kaluku atas penganggaran kepala desa melalui Dana Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Dan khsus Kecamatan Botumoito sendiri tutur Camat Jefri Kaluku ada 500-an pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah sehingga ini menjadi perhatian kita semua bagi pemerintah desa.

Sementara Kepala Desa Tapadaa Risden Pakaya menyampaikan bahwa isbat nikah masal bagian program pemerintah desa yang bekerja sama Pengadilan Agama, KUA Botumoito dan pemerintah kecamatan.

Isbat nikah masal ujar Kepala Desa Risden Pakaya, berdasarkan data di desa ternyata masyarakat Desa Tapadaa masih banyak yang belum memiliki buku nikah, sehingga
kami berinisiatif melalui program ini.

Dari 39 pasangan suami-istri ungkap Kepala Desa Tapadaa Risden Pakaya yang mendaftar di desa dan alhamdulillah 29 pasangan suami-istri lolos.

Lahirnya program isbat nikah masal jelas Kepala Desa Tapadaa Risden Pakaya karena ada anak-anak yang sekolah, nama mereka masih masuk pada kartu keluarga kakek-neneknya atau KK lain, maka lahirlah program ini.

Dan selesainya isbat nikah, masih ada program sosialisasi dan pembekalan dari KUA Botumoito.

Isbat Nikah Masal dihadiri Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, Staf Ahli Bupati Dorci Pauweni, Asisten II Fadlina Podungge, Pengadilan Agama, Aleg Ibrahim Pakaya, Kabag Protokol Bahrun Musa, Camat Botumoito, BPD, Masyarakat dan perangkat desa.

Penulis : Sislawati Usman
Editor : M. R. Laiya