Lindungi Aset Umat, Kejari Bone Bolango Dorong Kepastian Hukum 45 Tanah Wakaf

Bonebolango7 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Upaya melindungi aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa tanah wakaf terus diperkuat di Kabupaten Bone Bolango. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Bone Bolango turut memfasilitasi penyerahan 45 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Center Point, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (5/11/2026), dalam rangkaian kegiatan Bakti Jaksa untuk Masyarakat Bone Bolango.

Sebanyak 45 sertifikat diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian status hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf agar tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya.

Keterlibatan JPN Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Peran tersebut diwujudkan melalui fasilitasi koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tanah wakaf tidak menjadi objek persoalan hukum di kemudian hari dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberiannya.

“Tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai agar tanah wakaf tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya,” ujar Feddy.

Ia menambahkan, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki kepentingan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPN berperan menjembatani koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama agar proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik.

Ia berharap penyerahan 45 sertifikat tersebut dapat memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan jaminan hukum terhadap keberadaan dan pengelolaan tanah wakaf.

“Penyerahan 45 sertifikat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Heriyadi.

Secara lebih luas, legalitas tanah wakaf memiliki arti strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan. Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, aset wakaf berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Karena itu, kolaborasi antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama menjadi bagian penting dalam memastikan aset wakaf tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga terjaga manfaatnya bagi masyarakat.

Melalui fasilitasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pelayanan hukum, sekaligus mendorong perlindungan aset keagamaan sebagai bagian dari kepentingan publik.