POROSNEWS.ID, Boalemo – Berita tentang beberapa siswa disalah satu sekolah menengah di Tilamuta Kabupaten Boalemo yang dikelurkan oleh pihak sekolah, menjadi sorotan dari Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo.
Ikrar Setiawan Akasse, Ketua MPD Gorontalo menanggapi soal itu. “Saya prihatin atas langkah atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah jika hal itu sampai terjadi. Anak itu harus dilindungi, dan dipenuhi semua kebutuhannya, terlebih kebutuhan mengenai pendidikan” jelas Ikrar.
“Jika melihat dari perspektif hukum, pendidikan itu merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dan Negara wajib untuk mengakomodir hal tersebut. Maka dari itu, konstitusi di Negara ini sudah mengaturnya melalui UUD 1945. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan”. Atas dasar inilah maka pendidikan itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya bahwa tidak ada satu orang pun bahkan Negara yang bisa merampas hak pendidikan seseorang” tutur Ikrar.
Lebih lanjut, Ikrar menyampaikan jika nanti pihak sekolah akan mengambil kebijakan mengeluarkan beberapa siswa tersebut, maka ini merupakan kegagalan dari pihak sekolah dan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo. Walaupun anak itu bermasalah disekolah, mestinya pihak sekolah memberikan edukasi dan pembinaan, fungsi pendidikan itu membina bukan membinasakan, lanjut Ikrar.
Langkah sekolah dengan mengeluarkan siswa, bisa berdampak ke mental anak. Bisa jadi dengan dikeluarkannya para siswa ini, maka tidak akan ada sekolah lain yang akan menampung atau menerima para siswa ini karena terlanjur sudah dilabeli anak nakal atau anak yang bermasalah, sehingga anak merasa enggan lagi untuk sekolah. Saya rasa hal ini nanti akan tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Pj. Bupati, Sherman Moridu bahwa di Boalemo ini, setiap orang harus berijazah, ucap Ikrar.
Terakhir Ikrar meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk segera menyeriusi hal ini. Kalau perlu Kepala Sekolah dan guru BK yang ada disekolah tersebut dievaluasi karena gagal mendidik dan membina para siswa dijam sekolah. Dan Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, akan siap mendampingi dan melakukan advokasi kepada para orang tua siswa yang dirugikan akibat kebijakan dari pihak sekolah tersebut.