POROSNEWS.ID, Gorontalo – PT Lion Global Energy yang melakukan penambangan emas di Desa Pilomonu, kecamatan Mootilanga, Kabupaten Gorontalo disorot publik karena terindikasi beraktifitas secara ilegal dan meresahkan warga sekitar.
Pasalnya, selain melanggar hukum, aktifitas PT Lion Global juga membawa dampak sosial yang buruk bagi masyarakat setempat dan lingkungan yang kian tak terkendali.
“PT Lion Global ini melanggar hukum karena tidak mengantongi izin. Juga tentu saja merusak lingkungan dan sosial masyarakat,” Kata Ketua Komite Persiapan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Gorontalo, Abdul Razak Konoli, saat mengirimkan rilisnya kemeja redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.
Kata Razak, bertahun-tahun masyarakat sekitar menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian.
Menurutnya, tanah memiliki arti penting bagi petani karena hal tersebut menyangkut keberlangsungan kehidupan rakyat disana.
Namun tatanan masyarakat ujar Razak, pelan-pelan mulai berantakan sejak PT Lion Global Energy datang dan merusak alam Gorontalo.
“Sebagai orang terdidik yang juga tinggal di area aktifitas tambang, saya prihatin atas keadaan ini. Ini tdak boleh dibiarkan. Ini harus dilawan! Seru Razak.
Pihaknya mengemukakan penolakannya terhadap PT Lion Global Energy tersebut karena jika dibiarkan katanya, kerusakan alam akan semakin menjadi-jadi.
Olehnya, Razak juga mendesak agar penegak hukum turun tangan mengatasi tambang ilegal dan sedini mungkin menutupnya.
“Saya pikir harus ditolak mati-matian. Kita akan desak juga penegak hukum supaya turun langsung. Pokoknya kita ingin tambang ini ditutup,” tambah Razak, lagi.
Saat ini kata Razak, PT Lion Global Energy hanya mengantongi surat tugas yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena diperoleh dari pemerintah yang tidak semestinya.
Sehingga menurut Razak penegak hukum bisa dengan mudah menutup aktifitas tambang ilegal tersebut.
Alih-alih mendesak penegak hukum turun tangan, Razak juga mengaku akan berkonsolidasi untuk melakukan perlawanan terhadap PT Lion Global Energy tersebut.
Diketahui, ada tiga kecamatan yang terdampak langsung dari aktifitas PT Lion Global Energy ini antara lain: Kecamatan Mootilango, Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Asparaga.