1033 Kertas Suara Rusak Dimusnakan

Boalemo405 Dilihat

POROSNEWS.ID, Boalemo – Kertas suara yang rusak dan cetakannya rusak maka harus dimusnakan, supaya kita bekerja benar-benar berintegritas dan profesional supaya begitu kertas suara di distribusikan maka surat suara sudah tidak ada di KPU.

“Inilah mekanisme yang harus dilaksanakan dan pemusnahan pun harus didampingi Forkopimda, Bawaslu, KPU dan dihadiri pimpinan OPD” tutur Penjabat Bupati Sherman Moridu saat pemusnahan kertas suara di kantor KPU, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan kertas suara sampai tidak ada yang tersisa, dan kertas suara yang dimusnakan berjumlah 1033.

Selain itu juga, kami kembali mengecek seluruh kesiapan TPS sekaligus 2 TPS yang ambruk dan alhamdulillah sudah diperbaiki.

Jika nanti ada situasi cuaca yang tidak bersahabat dilokasi-lokasi TPS, maka kami perintahkan pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa untuk menyiapkan tempat alternatif. (Adv).

Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya