POROSNEWS.ID, Boalemo – Viralnya dugaan money politik dalam bentuk amplop berisi uang tunai, pada kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, pihak Bawaslu sudah dari awal ingatkan kepada seluruh calon kepala daerah agar mematuhi segala aturan Undang-Undang.
Itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Boalemo, Ketua Ronald Christoffel Rampi, saat di wawancara media, Jumat (25/10/2024).
“Kami juga telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh paslon terkait larangan-larangan, termasuk larangan politik uang dalam kampanye. Imbauan tersebut jelas mencantumkan bahwa penggunaan politik uang dilarang dalam kegiatan kampanye,” tegasnya.
Selanjutnya ada video amplop berisi uang yang beredar luas, Bawaslu masih melakukan pendalaman dan pengkajian.
Terkait sanksi, Bawaslu belum dapat memberikan kepastian sebab kasus tersebut masih berjalan dan kami akan sampaikan setelah proses selesai.
“Konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Pemilu membawa konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau materi lainnya untuk tujuan politik,” tegasnya.
Selain itu juga pemberian door prize dalam kampanye, dimana dalam regulasi PKPU tidak tergantung nominalnya.
“Pada PKPU, praktik money politik tidak dilihat dari jumlah nominal, dan mengenai door prize dalam kampanye, teman-teman bisa konfirmasi lebih lanjut ke KPU sebab secara teknis itu menjadi kewenangan KPU,” tuturnya. (Adv).