POROSNEWS.ID, Boalemo – Pemerintah daerah akan mempercepat penyaluran pemberian tunjangan hari raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas kepada aparatur negara, penerima pensiunan, dan pemerima tunjangan.
Hari ini dipastikan dibayarkan dimana hampir seluruh dinas, badan, kantor, dan lainnya, tagihannya sudah SP2D, tegas Penjabat Bupati Sherman Moridu saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).
Tentunya THR dan Gaji Tiga Belas bagi aparatur negera akan kita percepat apa lagi dalam Peraturan Pemerintah pemberian THR dan Gaji Tiga Belas harus disalurkan sepuluh hari sebelum hari raya.
Dan saya berharap dinas, badan, kantor, dan lainnya, yang belum mengajukan tagihan mengenai THR dan Gaji Tiga Belas, supaya segera mengajukannya.
Saya juga menghimbau kepada aparatur negara dalam mempergunakan THR dan Gaji Tiga Belas disesuaikan dengan kebutuhan. (Adv).
THR OPD yang sudah di SP2D :
1. Dinsos PMD
2. KB
3. Inspektorat
4. PUPR
5. BKPSDM
6. Capil
7. Perindag
8. BPBD
9. SETDA
10. Perikanan
11. Satpol
12. Bapppeda
13. Pariwisata
14. Kecamatan Wonosari
15. Kecamatan Dulupi
16. Kecamatan Paguyaman
17.Transmigrasi
18. Kecamatan Mananggu
19. Kominfo
20. RSTN
21. Dikbud
22. Dikes
23.Kecamatan Tilamuta
24. Perpustakaan
Sedangkan yang belum SP2D :
25. BPKPD
26. Sekwan
27. Kesbang
28. DLHP
29. Pertanian
30. Kecamatan botumoito
31. Kecamatan Paguyaman Pantai
32. RSIB
33. DPM PTSP
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya