POROSNEWS.ID, Boalemo – Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD.
Dan itu sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun anggaran berakhir.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., saat menghadiri rapat paripurna DPRD penyampaian pidato pengantar atas Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 yang betempat di ruang sidang DPRD, Senin (22/7/2024).
Olehnya melalui Laporan Pertanggungjawaban, saya berharap kepada kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Selanjutnya Penjabat Bupati Boalemo menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., yang disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM., MM., Pimpinan OPD, para Anggota Legislatif dan Perwakilan Forkopimda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., yang dihadiri Wakil Ketua DRPD Muslim Haruna, dan para anggota legislatif. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya