POROSNEWS.ID, Boalemo – Sebagai penyelenggara pemilu, kami dari Komisi Pemilihan Umum hanya melaksanakan apa yang menjadi Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Tanggal 13 Juli 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Boalemo, Yulius Steven Silingade saat sosialisasi pelaksanaan PSU daerah pemilihan 6 Boalemo-Pohuwato yang bertempat di Kantor Desa Tanah Putih Kecamatan Dulupi, Minggu (7/7/2024).
Lanjut komisioner KPU Yulius Steven Silingade, sosialisasi ini sebagai rangkaian pelaksanaan PSU daerah pemilihan 6 Boalemo-Pohuwato khusus DPRD Provinsi Gorontalo.
“PSU hanya ada di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, tentu ini menjadi hal yang baru, olehnya kami berharap masyarakat tetap mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Dalam proses PSU, tidak dibenarkan seluruh calon anggota legislatif provinsi untuk kampanye dan jika ada caleg berkampanye, maka itu melanggar aturan.
Olehnya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya mensosialisasikan kepada saudara kita agar pada tanggal, 13 Juli 2024 dapat menggunakan hak politiknya dengan mendatangi TPS. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya