POROSNEWS.ID, Boalemo – Sebagai warga negara yang baik, harus memberikan hak suara, dimana Daerah Pemilihan 6 (Boalemo dan Pohuwato) diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi harus melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Anggota legislatif Provinsi Gorontalo perwakilan Boalemo – Pohuwato.
Itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S. Pd., MM., saat melakukan pencoblosan surat suara pada PSU di TPS I Desa Hungayonaa, Sabtu (13/72024).
Lanjut Penjabat Bupati Sherman Moridu, mari kita memberikan hak politik kita, untuk perwakilan di Parlemen Provinsi Gorontalo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Partisipasi masyarakat dalam PSU sangat menentukan masa depan daerah,” ungkapnya.
Olehnya saya berharap kepada seluruh masyarakat Boalemo supaya dapat memberikan hak politiknya, serta mari kita menjaga keamanan selama pencoblosan sampai perhitungan suara berakhir. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya