Polemik Kades Toto Utara Makin Memanas, Dugaan SKPT di Aset Daerah Kini Jadi Sorotan Pemkab

Bonebolango92 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap adanya dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik pemerintah daerah.

Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah menyebut persoalan itu kini menjadi salah satu fokus kajian dari sisi administrasi maupun hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari aset yang diperoleh melalui proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) saat pembentukan Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Namun, dokumen penyerahan pada saat itu belum memuat luas maupun nilai aset secara rinci sehingga menjadi temuan dalam proses pemeriksaan.

Pemerintah daerah kemudian mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari proses tersebut diperoleh luasan aset sekitar 80 ribu meter persegi yang selanjutnya menjadi dasar pencatatan aset milik daerah.

“Pemerintah saat ini sedang mempercepat pensertifikatan seluruh aset daerah agar memiliki kepastian hukum. Namun di tengah proses itu, muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa nonaktif di atas kawasan yang kami catat sebagai aset pemerintah daerah. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Zen Awal Pakaya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum untuk mengkaji seluruh persoalan yang berkaitan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.

Ia menyebut kajian dilakukan agar setiap langkah pemerintah didasarkan pada fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” katanya.

Miftahudin menambahkan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Karena itu, ia berharap media dapat terus menyampaikan informasi secara berimbang sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

“Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Kami berharap media terus mengawal informasi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.