POROSNEWS.ID, Boalemo – Kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., pada Rapat Koordinasi dan Focus Group Discusión kewenangan desa se Kabupaten Boalemo yang bertempat di hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Jum’at, (15/11/2024).
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah membahas Otonomi Desa, dimana dalam Undang-Undang ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Dalam organisasi pemerintah daerah, perlu adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa, yang ditetapkan dengan peraturan Bupati berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Tujuannya supaya pemerintah desa memahami batasan – batasan yang menjadi kewenangan desa,” tegasnya.
Dan apa bila kewenangan lokal dan kebutuhan lokal dapat di atasi pemerintah desa, maka akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program – program pemerintah, sehingga kesejahteraan masyarakat desa akan terpenuhi bersamaan layanan dasar.
Olehnya saya berharap Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa dapat secepatnya dirampungkan dan ditetapkan. Sebab Kabupaten Boalemo satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki Peraturan Bupati tentang kewenangan desa. (Adv).