POROSNEWS. ID, Boalemo – Sosialisasi ini sangat penting, dimana sebelum diterapkannya Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun dengan diterbitkannya Permenpan RB penilaian bisa dilakukan oleh atasan langsung.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S.Pd., MM., saat membuka sosialisasi peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan peraturan Bupati Boalemo Nomor 87 tahun 2019 tentang benturan kepentingan serta sosialisasi sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang bertempat di hotel Grand Amalia, Kamis (5/9/2024).
Lanjut Doktor Sherman Moridu, ini sebagai tindak lanjut atas Kemenpan RB, secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional yang telah diatur melalui peraturan Badan Kepegawaian negara Nomor 3 tahun 2023.
“Penilaian kinerja jabatan fungsional, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung, harus benar – benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, supaya mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus di penuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang di pimpinnya,” terangnya.
Olehnya saya berharap kepada peserta sosialisasi supaya dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik – baiknya, agar mendapatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv).