POROSNEWS.ID, Boalemo – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 600.1.16SETDA/393/XI/2025 Tentang Pemanfaatan Layanan Air Bersih pada Perunda Air Minum Tirta Boalemo di wilayah Kabupaten Boalemo tertanggal 10 November 2025.
Dalam edaran tersebut, Bupati Boalemo, Rum Pagau menghimbau kepada pelaku usaha niaga, termasuk mini market dan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Pertokoaan, Swalayan, Restoran, Rumah Makan, Hotel, dan Penginapan.
Selain itu, lembaga keuangan swasta dan pemerintah, seperti Perbankan, Pegadaian, Kantor ULAM Tilamuta, Koperasi Warga Makmur, Adira, Mandala, FIF, dan lembaga financial lainnya.
Termasuk lembaga pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan kantor perusahaan swasta, termasuk selalu lembaga OPD, kantor camat, dan kantor desa, se-Kabupaten Boalemo, Puskesmas, kantor BPN/ATR, BPS, Kejari, Polres, dan Polsek se-Kabupaten Boalemo, Markas Kodim, dan Koramil se-Kabupaten Boalemo, pengadilan agama, kantor kementerian urusan agama, kantor pengadilan tinggi Tilamuta, kantor BPJS, serta kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
Rumah dinas pemerintah, vertikal maupun daerah, serta rumah tangga mewah.
Agar menggunakan layanan resmi Perunda Air Minum Tirta Boalemo sebagai sumber air bersih utama.






