POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Kuasa Hukum Tim IRIS, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., melaporkan dugaan keterlibatan oknum ASN dan Kepala Desa di Bone Bolango yang mendukung salah satu bakal calon bupati.
Kuasa Hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang diterima kepada Bawaslu.
Potongan video dan tangkapan layar yang menunjukkan sejumlah oknum kepala desa dan ASN di Bone Bolango menghadiri rapat bersama salah satu kontestan Pilkada, menjadi dasar pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ke kantor Bawaslu Bone Bolango. Laporan ini diajukan sejak Rabu, (18/09).
Selain bukti video, juga terdapat tangkapan layar percakapan yang berisi perintah sosialisasi dari salah satu bakal calon kepada para kepala desa.
Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh beberapa pejabat desa dan ASN di wilayah tersebut.
“Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa, di mana beberapa kepala desa diduga terlibat dalam sosialisasi atau pertemuan dengan salah satu bakal calon Wakil Bupati,” tegas Fanly Katili.
Lebih lanjut, Fanly Katili menegaskan, bahwa ada pula bukti yang memperlihatkan dugaan keterlibatan seorang Pelaksana Tugas (Plt), yang juga merupakan berstatus ASN dalam kegiatan tersebut.
“Ini yang menjadi fokus laporan kami terkait pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa,” ujarnya.
Fanly juga mengapresiasi respon cepat Bawaslu yang langsung menerima laporan mereka.
“Kami melihat ini sebagai langkah positif dari Bawaslu karena langsung menindaklanjuti laporan yang kami ajukan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bone Bolango, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi.
“Memang benar, lampirannya sudah masuk dan diterima oleh Bawaslu,” imbuhnya. (MCI).