POROSNEWS.ID, Boalemo – Perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka harus di dukung dengan peningkatan kinerja dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Sherman Moridu dalam pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Boalemo tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan BPD se Kabupaten Boalemo yang bertempat di pendopo kantor bupati, Jumat (28/6/2024).
Lanjutnya lagi, bahwa Kabupaten Boalemo dalam penilaian Ombusmen telah memperoleh nilai pelayanan publik tertinggi di Provinsi Gorontalo.
“Meski pun belum semuanya dinilai, olehnya seluruh desa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih peduli kepada masyarakatnya,” tuturnya.
Melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa berjumlah 60 orang dan BPD 444 orang, diharapkan apa saja program kegiatan yang belum dilaksanakan supaya sudah harus dimaksimalkan.
Dan terkait pemungutan suara ulang (PSU) dapil 6 Boalemo dan Pohuwato khusus calon anggota legislatif provinsi yang akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024, maka seluruh kepala desa wajib mensukseskan serta mendorong partisipasi masyarakat agar mendatangi TPS.
Dalam pengukuhan turut dihadiri Kapolres AKBP Sigit Rahayudi, Kajari, Dandim, Pj Ketua Tp. PKK Boalemo Heldy Vanni Alam, pimpinan OPD, para Camat, para Kepala Desa, dan BPD. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya