Bali, POROSNEWS.ID – Sistem kebijakan lalu lintas ganjil-genap (gage) di 10 titik akan diberlakukan selama tujuh hari pada serangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Pemberlakuan kebijakan gage akan berlangsung pada 11-17 November 2022. Titik-titik yang akan diberlakukan sistem gage selama G20, yaitu Jalan Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, dan Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai.
Selain itu, juga di Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu Dua dan Jalan Raya Kampus UNUD.
Sementara itu, dalam pemberlakukan rekayasa lalin ini akan dilakukan pengaturan oleh personel Polda Bali dan Dishub Bali.