POROSNEWS.ID, Boalemo – Bakal pasangan calon perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini (Wali-Raja) di nyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu pada rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Boalemo pada pilkada tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
“kita sudah plenokan, dan hasil akhirnya adalah Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” tegas Ketua KPU Yuyun S Antu.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri Komisioner KPU Meks Lagibu, Febriani Selvia Biya, Ali Sahap, perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo, LO Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Boalemo.
Kata Ketua KPU Yuyun Antu, sebelumnya, Bapaslon Wali-Raja telah memasukan perbaikan kedua syarat dukungan atas hasil verifikasi faktual.
“Hari ini adalah penyampaian hasil pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, setelah sebelumnya bapaslon memasukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Yuyun Antu.
Lebih lanjut tutur Ketua KPU Yuyun Antu, Dari 4.324 dokumen perbaikan yang dimasukan dan dilakukan verifikasi administrasi, KPU menyatakan sebanyak 844 syarat dukungan bapaslon ini yang memenuhi syarat, sementara sisanya 3.480 syarat dukungan tidak memenuhi syarat.
“Secara otomatis jumlah syarat dukungan yang MS itu tidak memenuhi minimal yang harus dipenuhi yakni sebanyak 3.534, maka dengan ini, kami menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon,” jelas Ketua KPU Yuyun Antu.
“Saat ini tinggal tersisa satu bapaslon perseorangan dan kita tengah melaksanakan verifikasi faktual, dan rencananya akan berakhir hari ini” tutup Ketua KPU Yuyun Antu. (Adv).