Jayapura, POROSNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap LE Gubernur Papua di kediamannya. Di Kota Jayapura Papua, Kamis (3/11/2022).
Hadir dalam pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri & Tim Penyidik yang didampingi Tim Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan LE.
KPK melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, & juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara.
Selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap LE, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu 4 orang dokter dari IDI Pusat & IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, dilakukan penandatanganan berkas berita acara & administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.
Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU No. 8 Tahun 1981, bahwa “Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut & wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.