POROSNEWS.ID, Boalemo – Masa tenang dalam pemilihan kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang dilakukan serentak tahun 2024, wajib menurunkan alat peraga kampanye (APK) tanpa terkecuali termasuk di Posko-Posko Pemenangan.
Hal itu di tegaskan oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu saat di wawancarai oleh awak media, Minggu, (24/11/2024).
Lanjut mantan anggota Bawaslu, Yuyun Antu, penertiban dan penurunan APK bukan saja dilakukan di tempat-tempat umum, tapi seluruh lorong-lorong, kendaraan, dan posko-posko pemenangan, wajib di turunkan.
“Sebab masa kampanye yang telah diberikan sudah berakhir, jadi seluruh peserta Pilkada dan Tim Sukses jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan Pilkada,” harapnya.
Jadi kami sangat mengharapkan dengan kesadaran sendiri untuk dapat menurunkan APK yang masih terpasang Posko Pemenangan. Selain itu, mari sama-sama kita menjaga keamanan dan kondusifitas daerah hingga pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 atau pun selesai pemilihan. (Adv).