Kejari Bone Bolango Laksanakan Verifikasi dan Validasi 22 Pasang Peserta Isbat Nikah melalui Kolaborasi JAKSA SAKTI

Bonebolango111 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri Bone Bolango melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi peserta isbat nikah sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi perkawinan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Heriyadi Djunaidi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 pasangan mengikuti proses verifikasi dan validasi sebagai calon peserta isbat nikah. Tahapan ini merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan administrasi peserta sebelum pelaksanaan proses isbat nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi lintas instansi melalui kolaborasi yang diberi nama JAKSA SAKTI (Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif). Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong tertib administrasi keluarga melalui koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya tindakan hukum lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan sebagai fasilitator dalam membangun koordinasi dan memediasi kepentingan para pihak guna mendukung tata kelola pencatatan perkawinan yang lebih tertib, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kolaborasi JAKSA SAKTI dirancang sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelesaian persoalan administrasi keluarga, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan status perkawinan melalui mekanisme isbat nikah. Melalui koordinasi yang baik, setiap instansi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi, sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Penetapan tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menindaklanjuti pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak-hak administratif keluarga dapat terpenuhi.

Tertibnya administrasi perkawinan memiliki arti penting bagi kehidupan keluarga. Dokumen perkawinan yang sah dan tercatat dapat mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara sebagai fasilitator diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarlembaga sekaligus mendukung terciptanya tata kelola administrasi perkawinan yang lebih baik di Kabupaten Bone Bolango.

Melalui JAKSA SAKTI, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah berupaya membangun pola kerja yang integratif dalam mendukung tertib administrasi keluarga. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung upaya pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat JAKSA SAKTI, sinergi lintas instansi diharapkan mampu mewujudkan administrasi keluarga yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango.