Kaum Muda Dan Pemilu 2024

Berita Utama, Politik1584 Dilihat

POROSNEWS.ID – Kalau pemuda sudah berumur 21-22 tahun sama sekali tidak berjuang, tak bercita-cita, tak bergiat untuk tanah air dan bangsa, pemuda begini baiknya digunduli saja kepalanya. (Ir. Sukarno). 

Sepenggal kutipan dari kalimat Bung Karno di atas tentu memiliki makna mendalam serta menegaskan bahwa anak muda yang telah berusia 21-22 tahun harus memiliki jiwa heroisme, patriotisme dan nasionalisme dalam pergolakan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi  situasi objektif hari ini berbanding terbalik: kaum muda hanya dijadikan objek seperti produk yang diperjual-belikan oleh elit politik di atas meja perundingan.

Evaluasi Gerakan Kaum Muda

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, upaya negara menggunakan instrumennya seperti TNI-POLRI berhasil membredel, menjinakkan dan menggagalkan gerakan anak muda di berbagai sektor seperti aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law (Cipta Kerja), RKUHP, Kenaikan Harga BBM, dan Konflik Agraria yang meluas di berbagai daerah baik di pusat ibu kota Jakarta, Jawa, Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Tidak hanya negara yang berhasil memukul mundur gerakan kaum muda akan tetapi kaum muda sendiri juga telah mengamputasi diri dengan watak apatisme dan pragmatisme, menjual idealisme dalam gerakan demi kepentingan individual maupun kelompok. Seharusnya kaum muda mampu meletakkan problem pokok negara di atas kepentingan individual maupun kelompok, serta mampu mengonsolidasikan diri dan mengorganisir massa rakyat secara luas di berbagai sektor baik tani, buruh dan nelayan agar sama-sama menggaungkan musuh bersama yaitu kaum oligarki nasional maupun internasional (kapitalisme) yang telah mengakar dan menguat dalam sistem pemerintahan (trias politika).

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas kaum muda harus kembali mengevaluasi diri secara radikal tentang kegagalan gerakan yang dialami selama 3 (tiga) tahun berjalan terhitung sejak 2020 hingga 2023.  Untuk mencerminkan orientasi perjuangan, gerakan kaum muda semestinya harus murni bersandar pada tiga aspek penting.

Pertama, kaum muda harus memahami secara utuh persoalan-persoalan pokok yang dialami oleh rakyat biasa.

Kedua,  kaum muda harus betul-betul memiliki sikap kritis dan murni berpihak kepada kepentingan rakyat biasa, tanpa ada tendensi atau kepentingan politik individual dan kelompok tertentu.

Ketiga, kaum muda harus mampu mengelola kesadaran rakyat biasa ke arah yang lebih maju secara ideologi sehingga tidak terjadi ego sentris atau faksi-faksi dalam tubuh gerakan kaum muda serta menyampingkan persoalan internal keorganisasian yang hanya bersifat  moralitas maupun serimonial belaka (perpeloncoan).

Kaum Muda dan Pemilu 2024

Indonesia saat ini telah memasuki era bonus demografi.  Penduduk usia produktif 15-64 tahun lebih banyak ketimbang usia tidak produktif 65 tahun ke atas dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia, serta menghadapi kompleksitas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang semakin maju seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) tentu menambah tantangan tersendiri bagi kaum muda untuk mengeksplorasi diri serta mengambil peran dalam berbangsa dan bernegara.

Tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 22E tahun 1945 bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan lima tahun sekali. Tentu hal ini menjadi peluang besar bagi kaum muda untuk dapat ikut serta dalam perhelatan demokrasi serta dapat menawarkan konsep-konsep strategis berdasarkan persoalaan-persoalan pokok yang dihadapi oleh negara hari ini. Sehingga pesta demokrasi tidak hanya sekedar dimaknai sebagai ajang euforia dan serimonial pergantian kepala negara semata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang  dan didominasi oleh suara kaum muda dengan jumlah pemilih 107-108 juta atau 53-55 persen.

Mengamati situasi politik nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia  calon presiden dan calon wakil presiden  (capres-cawapres) hingga berujung pemberian sanksi etik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai ikut serta terlibat dalam konflik politik menjelang Pemilihan Umum 2024.  Sekalipun Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah diberi sanksi  etik tetapi tidak dapat membatalkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur ( Waketum DPP PRIMA) Mangapul Silalahi bahwa putusan MK bersifat final dan binding dalam acara diskusi live yang dilaksanakan oleh TV ONE.

Banyak pihak baik dari kalangan akademisi, politisi, pengamat politik dan aktivis mahasiswa menilai keputusan MK memiliki tendensius (berpihak) untuk meloloskan kepentingan politik Presidan Joko Widodo dan keluarganya menjelang Pemilihan Umum 2024 sebab Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta dan juga selaku anak Presiden Joko Widodo yang masih berumur 36 tahun telah dideklarasikan oleh beberapa partai dan telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai salah satu calon wakil presiden pada pemilihan umum 2024 mendatang.

Gibran Rakabuming Raka sekalipun merupakan anak dari orang nomor satu Indonesia juga merupakan salah satu representasi dari 107-108 juta (53-55 persen) kaum muda Indonesia.

Sebagaimana kutipan pembuka tulisan di atas menegaskan bahwa kaum muda yang berumur 21-22  seharusnya berjuang untuk tanah air dan tidak hanyut dalam perseteruan politik yang digiring oleh elit-elit politik (Oligarki), kaum muda harus berani mengambil posisi secara tegas mengusung ide dan gagasan yang kritis di pemilihan umum 2024 mendatang untuk menyelesaikan problem pokok negara sehingga Indonesia emas 2045 yang dicita-citakan dapat terwujud.

Resolusi Kaum Muda

Pertama, Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program mencabut UU Ombnibus law (Cipta kerja) yang dinilai sebagai akar masalah yang memunculkan konflik rakyat dengan negara di berbagai sektor baik itu Perburuhan, Perikanan Kelautan, Pertanian Kehutanan, Pendidikan dan Kesehatan Indonesia.

Kedua, Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.

Ketiga,  Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program Kesehatan gratis atau jaminan kesehatan rakyat semesta (JAMKESRATA).

Keempat, Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program hilirisasi untuk industrialisasi nasional yang berbasis pada pasal 33 UUD tahun 1945.

Kelima,  Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program pemerintahan bersih tanpa ada korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keenam, Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 harus berani mengusung program 30% kaum muda mengisi kabinet pemerintahan demi menuju Indonesia Emas 2045.

Ketujuh, bangun persatuan nasional dan menangkan Pancasila. (BO).

Penulis : Julfikar Hasan

Wasekjend Bidang Organisasi EN-LMND