POROSNEWS.ID, Boalemo – Laporan/pengaduan Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) terhadap dugaan penghinaan profesi Pers yang dilakukan oleh Rum Pagau telah didisposisikan di Reskrim.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., saat ditemui ruang kerjanya oleh beberapa perwakilan AJB, Rabu (8/5/2024).
Laporan AJB tersebut salah satu menjadi prioritas Polres Boalemo untuk ditindaklanjuti atensinya sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi kalau saya sudah tulis “Atensi” artinya anggotanya harus benar-benar mengecek dan cari tahu apakah alat buktinya ada, apakah unsur-unsurnya memenuhi tindak pidana,” tegasnya.
Tentunya tugas polisi itu mencari alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-suratnya, makanya saya minta teman-teman jika memiliki alat bukti berupa video dan perekam pertama, nanti kasih tahu sama kami juga guna menghindari terjadinya editing.
“Jika alat buktinya bicara video maka berhubungan dengan Undang-Undang IT, kalau bicara IT maka video tersebut akan kami bawah di Kominfo Pusat dan nanti disana pembuktian video tersebut asli atau tidak,” tuturnya.
Nanti dari Kominfo Pusat yang mengatakan masuk atau tidak unsur pidana yang disangkakan, dan saya tidak akan cari ahli dari lokalan dan langsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya