Jaksa Ayu: Kejari Bone Bolango Kawal Hak Perwalian, Pendidikan, dan Masa Depan Anak Yatim Piatu

Bonebolango80 Dilihat

POROSNEWS.ID, Bone Bolango – Perlindungan terhadap anak yatim piatu tidak cukup hanya melalui kepedulian sosial. Mereka juga membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak keperdataan, administrasi kependudukan, dan akses pendidikan dapat terpenuhi.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Program JAKSA AYU (Jaksa Kawal Status Anak Yatim Piatu).

Pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima kunjungan anak-anak dari LKSA Al-Hamim Moosalamati Gorontalo beserta Ketua Yayasan selaku pemohon bantuan hukum litigasi terkait penetapan perwalian pendidikan anak.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak-anak yatim piatu memperoleh perlindungan hukum, khususnya dalam proses mendapatkan kepastian status perwalian.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum dalam proses penetapan perwalian pendidikan. Langkah ini penting karena kepastian hukum mengenai wali dapat menjadi salah satu dasar bagi anak untuk mengakses berbagai kebutuhan administratif dan pendidikan.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), serta membuka akses terhadap berbagai program bantuan dan beasiswa pendidikan.

Dengan demikian, perwalian bukan semata persoalan administratif atau formalitas hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih mendasar, yakni memastikan anak-anak tetap memiliki akses terhadap hak-hak yang semestinya mereka terima.

Dalam suasana penuh keakraban, kegiatan tersebut juga diisi dengan dialog dan berbagi cerita bersama pihak yayasan serta anak-anak. Pertemuan itu menjadi ruang untuk mendengarkan kebutuhan sekaligus memahami kondisi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

Tidak hanya melalui pendekatan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama jajaran turut menunjukkan kepedulian sosial dengan menyerahkan bantuan berupa beras kepada LKSA Al-Hamim Moosalamati Gorontalo.

Program JAKSA AYU memperlihatkan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum dan penyelesaian perkara. Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, institusi ini juga dapat mengambil peran dalam mengawal kepentingan masyarakat, termasuk kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan anak bukan sekadar seberapa banyak bantuan yang diberikan, melainkan sejauh mana negara mampu memastikan setiap anak memperoleh hak, kepastian hukum, dan kesempatan yang setara untuk membangun masa depannya.

Melalui Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango berupaya memastikan bahwa status yatim piatu tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak-haknya.

Kejaksaan Hadir, Hak Anak Terlindungi, Masa Depan Anak Terjamin.