POROSNEWS.ID, Boalemo – Peraturan Daerah Inovasi Daerah di pandang penting untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti, kebijakan pemerintah sudah seharusnya berangkat dari hasil-hasil riset yang mempunyai landasan akademis.
“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dengan sasaran diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur saat menghadiri
Forum Group Discussion Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun 2024 yang digagas Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapppeda yang bertempat di aula Bapppeda, Rabu (24/1/2024).
Lanjut Pj. Sekda Supandra Nur, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka harus melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, peningkatan kualitas hidup masyarakat, peningkatan ketahanan daerah dan pelestarian lingkungan.
Perda ini juga memiliki peran penting dalam mendorong dan mengembangkan inovasi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat untuk melakulan inovasi, selain itu memberikan arah dan pedoman bagi penyelenggaraan inovasi daerah.
“Manfaat yang dapat diambil dari perda inovasi daerah adalah meningkatkan iklim investasi daerah, memberikan perlindungan dan penghargaan bagi pelaku inovasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah,” tutup Pj. Sekda Supandra Nur.
FGD Perda Inovasi Daerah dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Hariyanto Mamangkay, Kepala Bapppeda Srijun T. Dangkua, pimpinan OPD dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ineke Hambali, STP., M.Si. (Adv)
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya