POROSNEWS.ID, Boalemo – Jabatan kepala sekolah melalui peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan, Riset dan teknologi ditetapkan masa jabatan kepala sekolah hanya 4 tahun dan dapat diangkat kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya, apabila memiliki kinerja yang baik.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau saat membuka rapat kerja seleksi bakal calon kepala sekolah, TK, SD, SMP dan sosialisasi Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 yang bertempat di hotel Grand Amalia, Kamis, (26/6/2025).
Lanjut Bupati Rum Pagau, maka masa jabatan maksimal seorang kepala adalah 2 periode atau 8 tahun, apabila masa jabatan melewati 2 peroide, maka yang bersangkutan tidak lagi diangkat sebagai kepala sekolah, baik disekolah yang sama maupun di sekolah lain.
Sehingga sesuai regulasi, kepala sekolah tersebut akan dikembalikan ke jabatan fungsional semula sebagai guru, sesuai dengan golongan dan sertifikasinya.
Hal ini merupakan bentuk penegakan sistem manajemen kepegawaian berbasis merit, guna mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, memperluas kesempatan bagi calon kepala sekolah yang potensial serta menjaga dinamika dan mutu kelola satuan pendidikan.
Olehnya saya berharap Bapak dan Ibu kepala sekolah untuk menerima perubahan ini, kerena perubahannya sudah di atur dalam Permendikbudristek Nomor 7 tahun 2025.
Dan mari kita jadikan peraturan ini sebagai bagian dari transformasi Manajemen Pendidikan yang terstruktur dan Bermartabat.