POROSNEWS.DI, Gorontalo – Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tentu akan memberikan harapan baru bagi desa dalam proses pembangunan menjadi lebih baik dan bermakna.
Tujuan dari undang-undang desa untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memanfaatkan segala potensi yang ada di desa demi untuk masyarakat, tutur Penjabat Bupati Sherman Moridu melalui Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur dalam coaching cling penyusunan catatan atas laporan laporan keuangan tahun 2023 yang bertempat di Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2024).
Olehnya kita perlu melakukan langka-langka yang dibutuhkan untuk membumingkan kebijakan yang sudah ada sebagaimana kita ketahui dalam undang-undang desa bahwa posisi desa sangat strategis.
Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan disaat membuat catatan atas laporan keuangan dengan benar. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya