POROSNEWS.ID, Boalemo – Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2025, tujuannya utamanya adalah menjaalankan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serra Instruksi Menteri Dalan Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045
Hal ini disampaikan Kepala Bapppeda Boalemo Srijun T. Dangkua saat menyampaikan laporan dalam forum konsultasi publik RPJPD Kab Boalemo Tahun 2025-2045 dan RKPD Kab Boalemo 2025 yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Supandra Nur, bertempat di Grand Amalia Hotel, Kamis (7/3/2024).
Dalam forum konsultasi publik, masukan dari para peserta FKP sangat diharapkan dalam penyempurnaan rencana RPJPD dan RKPD sert visi-misi RPJPD dan tema RKPD tahun 2025.
Dan kami berharap kepada seluruh peserta agar dapat pro aktif dalam forum konsultasi publik ini. (Adv).
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya