Boalemo, POROSNEWS.ID – Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hi. Sherman Moridu, S.Pd., MM., dalam rapat bersama seluruh pimpinan organisasi pimpinan daerah telah memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs. Hi. Mohammad Taufiq Kumali, MM., untuk pembayaran TPP seluruh ASN bulan Oktober, November dan Desember 2023, ADD bulan Desember dan Honor TPK bulan Desember 2023.
Informasi yang menggembirakan ini menurut Penjabat Bupati berkat masuknya transfer dana dari pusat menjelang tutup tahun 2023, sehingga mencukupi untuk pembayaran TPP, ADD dan honor TPK yang sempat tertunda, Rabu (27/12/2023).
Lanjut Pj. Bupati menegaskan, bahwasanya keinginan pemerintah daerah untuk membayarkan semua kegiatan yang tercover dalam APBD sangat besar sesuai rencana, namun karena pembiayaan dan pola pengelolaan DAU Tahun 2023 yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti melalui PMK Nomor 212/PMK/07/2022 tentang pengelolaan DAU yang pada awalnya TIDAK ditentukan penggunaannya didaerah namun melalui PMK tersebut dipertegas pengelolaan DAU menjadi dua yakni, DAU yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap pembayaran hak-hak ASN, ADD dan TPK, Pj. Bupati berharap agar tetap produktif dan disiplin dalam melaksanakan tugas, mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
menjaga marwah ASN itu sendiri serta inovatif dalam mengimplementasikan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPKPD menghimbau agar seluruh pimpinan OPD/Camat/Bagian/Kantor dan seluruh desa, supaya segera mengajukan tagihan untuk diproses pembayarannya dengan pelayanan BPKPD hingga malam hari sampai Tanggal 29 Desember 2023.
Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya