Boalemo Ditetapkan Mendagri Sebagai Daerah Inovatif

Boalemo514 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dalam menerapkan “One Agency One Innovation” tidaklah sia-sia. Hal inidibuktikan dengan ditetapkannya Kabupaten Boalemo sebagai daerah inovatif sesuai dengan Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.11-6287 tahun 2023 Tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dimana Boalemo dengan skor indeks inovasi yang diraih adalah 44,96 sehingga mengantarkan Boalemo meraih predikat Kabupaten Inovatif 2023. 

“Tentunya ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang secara terbuka mau menyampaikan kekurangan dan kelemahan sistem layanan publik pemerintah, kemudian kita respon cepat dengan melakukan perbaikan secara bertahap dan mengembangkan inovasi untuk meminimalisir kekurangan tersebut,” ungkap Penjabat Bupati DR. Hi. Sherman Moridu, S.Pd., M.Pd.

Penjabat Bupati berharap, diraihnya predikat ini akan menjadi motivasi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan kearah yang lebih baik apa lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Yang tujuan utamanya memperbaharui dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk menciptakan kemajuan daerah dengan adanya kemajuan daerah, harapannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih meningkat akan tercapai dan untuk mempercepat terwujudnya harapan tersebut sasaran inovasi daerah akan difokuskan pada (a) pelayanan publik (b) pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan (c) peningkatan daya saing daerah.

Di sisi lain Kepala Bapppeda Boalemo, Srijun T. Dangkua, SP., MM., menambahkan bahwa untuk mewujudkan inovasi daerah yang baik ada beberapa tahapan pelaksanaan yang harus dilaksanakan yang dimulai dari pengusulan, penetapan uji coba, penerapan, sampai ke penilaian penerapan, serta pemberian penghargaan.

Adapun kriteria inovasi daerah meliputi :
a. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebahagian unsur dari inovasi;
b. Memberi manfaat bagi daerah dan atau masyarakat;
c. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e. Dapat direplikasi.

Sementara usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari :
a. Kepala Daerah
b. Anggota DPRD
c. ASN
d. Perangkat Daerah
e. Dan anggota masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh OPD dan masyarakat yang saat ini sangat gencar mengembangkan inovasi dimasing-masing OPD,” tutur Penjabat Bupati Sherman Moridu meskipun disela-sela kesibukannya.

Penulis : Siskawati Usman
Editor : Moh. Rizal Laiya