Kepala BKD Yakop Yusuf Musa : Initinya Pegawai Non ASN Menjadi Prioritas Pemerintah Daerah

Boalemo473 Dilihat

Boalemo, POROSNEWS.ID – Surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi polemik dikalangan Pegawai Non ASN, itu hanya pemberitahuan terkait berakhirnya masa kontrak pegawai non ASN tahun 2022, bukan berarti pegawai non ASN berakhir.

Dan memang mekanisme harus diberitahukan, bahwa pengangkatan tenaga honorer tahun 2022 berlaku dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, jelas Kepala BKD-Diklat Yakop Yusuf Musa saat ditemui media porosnews.id diruang kerjanya, Senin (9/1/2023).

Masuk tahun 2023, pegawai non ASN kembali lagi diangkat oleh masing-masing kepala OPD, tapi memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pegawai non ASN dievaluasi oleh masing-masing OPD.
2. Pengangkatan tenaga honorer setelah dievaluasi tahu kapasitas dan kemampuan mereka, jangan pimpinan OPD mengangkat lagi yang baru dengan alasan mengganti atau apalah tidak diperkenankan mengganti. Sebab seluruh tenaga honorer berjumlah 2.672 orang sudah masuk dalam data BKN dan Kementerian PAN RB.

Setelah masuk data kata Kepala BKD-Diklat Yakop Yusuf Musa, akan terjaring lewat penerimaan seleksi P3K atau penerimaan CPNS, atau ada kebijakan baru terkait mereka dan kita menunggu saja.

Intinya pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak menyia-yiakan pegawai non ASN dan sudah ada solusi-solusi mengenai pegawai non ASN, misalnya mereka diangkat melalui Tahapan Seleksi untuk menjadi P3K dan CPNS? atau alternatif apapun yang penting TIDAK merugikan pihak TENAGA NON ASN itu sendiri.

Penulis : S. Usman
Editor : M. R. Laiya