POROSNEWS.ID, Boalemo – Penjabat Bupati Boalemo DR. H. Sherman Moridu, S.Pd., MM., melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Taufiq Kumali siap membayarkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi 82 desa se-Kabupaten Boalemo, Rabu (21/8/2024).
Adapun pembayaran tersebut berdasarkan keputusan Bupati Boalemo Nomor 023/243/VIII/2024 Tentang besaran alokasi kurang bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023 kepada pemerintah desa yang dibebankan pada APBD Tahun 2024 sejumlah Rp 1.029.057.910 dengan rincian
– Pajak daerah Rp.783.244.245
– Retribusi daerah Rp.245.813.665
Anggaran yang sudah siap dikas daerah tersebut akan segera disalurkan ke rekening seluruh pemerintah desa berdasarkan pengajuan proposal dari desa bersama rekomendasi dari Dinas Sosial dan PMD Boalemo. (Adv).